BAB II
PEMBAHASAN
Dari segi terminologi, kata al-maslahah adalah seperti
lafazh al-manfa’at, yang mengandung arti manfaat.Dari segi etimologi al-maslahah al-mursalah adalah manfaat baik
secara asal maupun melalui suatu proses, yaitu menghasilkan kenikmatan dan
faedah, ataupun pencegahan dan penjagaan, seperti menjauhi kemadharatan dan
penyakit. Dimana syari’ tidak mensyariatkan hukum untuk mewujudkan manfaat itu,
juga tidak terdapat dalil yang
menunjukkan atas pengakuannya atau pembatalannya. Maka sifatnya mutlak.
Sedangkan alasan dikatakan al-mursalah, karena syara’ memutlakkannya, di
dalamnya tidak terdapat kaidah syara’ yang menjadi penguatnya dan pembatalnya.
Manfaat yang dimaksud oleh pembuat hukum syara’ (Allah)
adalah sifat menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan hartanya untuk mencapai
ketertipan nyata antara pencipta dan makhluNya. Manfaat itu adalah kenikmatan
atau sesuatu yang akan mengantarkan kepada kenikmatan.
Dengan demikian, al-maslahah al-mursalah adalah suatu kemaslahatan
yang tidak mempunyai dasar dalil, tetapi juga tidak ada pembatalannya. Menurut
para ulama ushul, sebagian ulama menggunakan istilah al-maslahah al-mursalah
dengan kata al-munasib al-mursal, ada yang menggunakan al-istidlal al-mursal.
Istilah-istilah ini tetap memiliki tujuan yang sama. Setiap hukum yang
didirikan atas dasar mashlahah dapat ditinjau dari tiga segi yaitu:
a.
Melihat mashlahah yang terdapat pada kasus yang
dipersoalkan, misalkan pembuatan akte nikah sebagai pelengkap administrasi akad
nikah di masa sekarang. Pembuatan akte nikah ini memilki kemashlahatan, dan
kemashlahatan ini tidak didasarkan pada dalil yang menunjukkan pentingnya
pembuatan akte nikah ini.
b.
Melihat sifat yang sesuai dengan tujuan syara’ (al-washf
al-munasib) yang mengharuskan adanya suatu ketentuan hukum agar tercipta suatu
kemaslahatan. Seperti contoh pembuatan akte nikah di atas yang mengandung sifat
yang sesuai dengan tujuan syara’, antara lain untuk menjagastatus keturunan.
Akan tetapi, sifat kesesuaian ini tidak ditujukan oleh dalil khusus. Oleh
karena itu disebut dengan al-munasib
al-mursal( kesesuaian dengan tujuan syara’ yang terlepas dari dalil syara’ yang
khusus)
c.
Melihat proses penerapan hukum terdapat suatu maslahah
yang ditunjukan oleh dalil khusus. Dalam hal ini adalah penetapan suatu kasus
bahwa hali ini diakui sah oleh salah satu bagian tujuan syara’. Proses seperti
ini disebut istishlah( menggali dan menetapkan suatu maslahah).
Walaupun para ulama berbeda-beda dalam
memandang al-mahlahah al-mursalah, namun hakikatnya tetap satu, yaitu setiap
manfaat yang di dalamnya terdapat tujuan syara’ secara umum, namun tidak
terdapat dalil khusus yang menerima dan menolaknya.
Al-Ghazali menyatakan, setiap mashlahah yang kembali
kepada pemeliharaan syar’ yang diketahui dari Al-Qur’an, As-Sunnah, dan Ijma’,
tetapi tidak dipandang dari ketiga dasar tersebut secara khusus dan tidak juga
melalui metode qiyas, maka menggunakan al-mashlahah al-mursalah. Cara
mengetahui mashlahah yang sesuai dengan tujuan itu adalah dari beberapa dalil
yang tidak terbatas, baik dari Al-Qur’an, Sunnah, qarinah-qarinah, dan dari
isyarat-isyarat.
Dari pernyataan al-Ghazali di atas dapat disimpulkan
bahwa al-mashlahah al-mursalah adalah metode istidlal (mencari dalil) dari nash
syara’ yang tidak merupakan dalil tambahan terhadap nash syara’ tetapi ia tidak
keluar dari nash syara’. Menurutnya, la-mashlahah al-mursalah merupakan hujjah
qath’iyyah selama mengandung arti pemeliharaan maksud syara’, walaupun dalam
penerapannya zhanni.
Adapun menurut Imam Maliki adalah suatu mashlahah yang
sesuai dengan tujuan, prinsip, dan dalil-dalil syara’, yang berfungsi untuk
menghilangkan kesempitan, baik bersifat primer maupun sekunder.
Adapun contoh dari al-mashlahah al-mursalah adalah
kemashlahatan yang diharapkan oleh sahabat dalam menetapkan adanya penjara,
mencetak mata uang, kepemilikan tanah hasil penaklukan dengan kewajiban
menbayar pajak. Contoh lainnya seperti qishas, dera bagi pezina, dan memberi
hukuman kepada para pencuri
A. Kehujjahan Mashlahah.
Jumhur ulama
berpendapat bahwa al-amshlahah al-mursalah adalah hujjah syara’ yang dipakai
landasan penerapan hukum. Kejadian yang tidak ada hukumnya dalam nash, ijma’,
qiyas, atau istihsan, maka ditetapkan hukum yang dituntut oleh kemaslahatan
umum. Dan penetapan hukum berdasarkan kemashlahatan ini tidak tergantung pada
adanya saksi syara’ dengan anggapannya.
Alasan-alasan dari pendapat mereka adalah:
a. Kemaslahatan
umat manusia itu selalu baru dan tidak ada habisnya. Jadi pembentukan hukumnya
menerapkan kemaslahatan umat manusia.
b. Orang yang mau
meneliti penetapan hukum yang dilarang para sahabat Nabi, tabi’in dan imam-imam
mujtahid akan jelas bahwa banyak sekali hukum yang mereka terapkan demi
menerapkan kemaslahatan umum, bukan karena ada saksi dianggap oleh syari’.
Ulama Malikiyyah dan Hanabilah menerima
maslahah al-mursalah sebagi dalil dalam menetapkan hukum, bahkan mereka
dianggap sebagai ulama fiqh yang paling banyak dan luas menerapkannya. Untuk
bisa menjadikan maslahah al-mursalah sebagai dalil dalam menetapkan hukum,
ulama Malikiyyah dan Hanabilah mensyaratkan tiga syarat, yaitu:
a.
Kemaslahatan itu sejalan dengan kehendak syara’ dan
termasuk dalam jenis kemaslahatan yang didukung nash secara umum.
b.
Kemaslahatan itu bersifat rasional dan pasti, bukan sekedar
perkiraan, sehingga hukum yang ditetapkan melalui maslahah al-mursalah itu
benar-benar menghasilkan manfaat dan menghindari atau menolak kemudaratan.
c.
Kemaslahatan itu menyangkut kepentingan orang banyak,
bukan kepentingan pribadi atau kelompok kecil tertentu.
Ulama golongan
Syafi’iyyah, pada dasarnya, juga menjadikan maslahah sebagai salah satu dalil
syara’. Akan tetapi, Imam Syafi’i, memasukkannya ke dalam qiyas. Ada beberapa
syarat yang dikemukakan al-Ghazali terhadap kemaslahatan yang dapat dijadikan
hujjah dalam mengistinbatkan hukum, yaitu:
a.
Maslahah itu sejalan dengan jenis tindakan-tindakan
syara’.
b.
Maslahah itu tidak meninggalkan atau bertentangan dengan
nash syara’
c.
Maslahah itu termasuk ke dalam kategori maslahah yang
dharuri, baik menyangkut kemaslahatan pribadi maupun kemaslahatan orang banyak
dan universal, yaitu berlaku sama untuk semua orang.
Dengan
demikian, Jumhur Ulama sebenarnya menerima maslahah al-mursalah sebagai salah
satu metode dalam mengistinbatkan hukum islam.
Alasan Jumhur
Ulama dalam menetapkan maslahah dapat dijadikan hujjah dalam menetapkan hukum,
antara lain adalah:
a.
Hasil induksi terhadap ayat atau hadits menunjukkan bahwa
setiap hukum mengandung kemaslahatan bagi manusia.
b.
Kemaslahatan manusia akan senantiasa dipengaruhi
perkembangan tempat, zaman, dan lingkungan mereka sendiri. Apabila syari’at
islam terbatas pada hukum-hukum yang ada saja, akan membawa kesulitan.
c.
Jumhur Ulama juga beralasan dengan merujuk kepada
beberapa perbuatan sahabat, seperti Umar ibn al-Khathab tidak memberi bagian
zakat kepada para muallaf (orang yang baru masuk islam), karena menurut ‘Umar,
kemaslahatan orang banyak menuntut untuk hal itu.
Para ulama yang
menjadikan hujjah al-mashlahah al-mursalah, mereka berhati-hati dalam hal itu,
sehingga tidak menjadi pintu bagi pembentukkan hukum syariat menurut hawa nafsu
dan keinginan perorangan. Karena itu mereka mensyaratkan dalam maslahah
mursalah yang dijadikan dasar penmbentukan hukum itu tiga syarat sebagai
berikut :
1. Berupa
mashlahah yang sebenarnya, bukan mashlahah yang bersifat dugaan. Yang dimaksud
dengan ini, yaitu agar direalisir pembentukan hukum suatu kejadian itu, dan
dapat mendatangkan keuntungan atau menolak madharat. Contohnya, dalam hal
merampas hak suami untuk menceraikan istrinya, dan menjadikan hak menjatuhkan
talak itu bagi hakim saja dalam segala keadaan.
2.
Berupa maslahah yang umum, bukan maslahah yang bersifat
perorangan. Maksudnya, agar dapat direalisir bahwa dalam pembentukan hukum
suatu kejadian dapat mendatangkan keuntungan kepada kebanyakan ummat manusia,
atau dapat menolak mudharat dari mereka, dan bukan mendatangkan keuntungan
kepada seseorang atau beberapa orang saja di antara mereka.
3.
Pembentukan hukum bagi maslahah ini tidak bertentangan
dengan hukum atau prinsip yang telah ditetapkan oleh nash atau ijma’. Jadi
tidak sah mengakui maslahah yang menuntut adanya kesamaan hak di antara anak
laki-laki dan perempuan dalam pembagian harta waris, karena masalah ini adalah
masalah yang dibatalkan.
Sebagian ulama
umat islam berpendapat bahwa kemashlahatan umum itu tidak menjadi dasar
penetapan hukum, meskipun tidak ada saksi syara’ yang menyatakan dianggap atau
tidaknya kemaslahatan itu. Mereka menggunakan dua alasan :
1. Syariat itu
sudah mencakup seluruh kemaslahatan manusia, baik dengan nash-nashnya maupun
dengan apa yang ditunjukkan oleh qiyas. Kemaslahatan yang tidak ada saksi dari
syari’ yang menunjukkan anggapannya, pada hakikatnya adalah bukan kemaslahatan,
melainkan kemaslahatan semu yang tidak boleh dijadikan dasar penetapan hukum.
2. Penetapan hukum
berdasarkan kemaslahatan umum adalah membuka kesempatan hawa nafsu manusia,
seperti para pemimpin, penguasa, ulama pemberi fatwa. Sedangkan kemaslahatan
adalah suatu hal yang relatif,
tergantung sudut pandang dan lingkungan. Maka penetapan hukum syari’at karena
kemaslahatan umum berarti membuka pintu kejelekan.
B. Pembagian Al-Mashlahah Al-Mursalah.
Para ahli ushul
fiqh mengemukakan beberapa pembagian maslahah, jika dilihat dari beberapa segi
adalah:
A.
Dilihat dari segi kualitas dan kepentingan kemaslahatan
itu, para ahli ushul fiqh membaginya kepada tiga macam, yaitu:
1.
Maslahah al-Dzaruriyyah, yaitu kemaslahatan yang berhubungan dengan kebutuhan
pokok umat manusia di dunia dan di akhirat. Kemaslahatan seperti ini ada lima,
yaitu :
1.
memelihara agama,
2.
memelihara jiwa,
3.
memelihara akal,
4.
memelihara keturunan, dan
5.
memelihara harta.
Kelima
kemaslahatan ini, disebut dengan al-mashalih al-khamsah.
1.
Maslahah al-Hajiyah, yaitu kemaslahatan yang dibutuhkan
dalam menyempurnakan kemaslahatan pokok (mendasar) sebelumnya yang berbentuk
keringanan untuk mempertahankan dan memelihara kebutuhan mendasar manusia.
Misalnya, dalam bidang ibadah diberi keringanan meringkas (qashr) shalat dan
berbuka puasa bagi orang yang sedang musafir.
2.
Maslahah al-Tahsiniyyah, yaitu kemaslahatan yang sifatnya
pelengkap berupa keleluasaan yang dapat melengkapi kemaslahatan sebelumnya.
Misalnya, dianjurkan untuk memakan yang bergizi.
B.
Dilihat dari segi kandungan maslahah, para ulama
ushul fiqh membaginya kepada:
1. Maslahah al-‘Ammah, yaitu kemaslahatan umum yang menyangkut kepentingan orang banyak. Misalnya, para ulama membolehkan membunuh penyebar bid’ah yang dapat merusak aqidah umat, karena menyangkut kepentingan orang banyak.
1. Maslahah al-‘Ammah, yaitu kemaslahatan umum yang menyangkut kepentingan orang banyak. Misalnya, para ulama membolehkan membunuh penyebar bid’ah yang dapat merusak aqidah umat, karena menyangkut kepentingan orang banyak.
2.
Maslahah al-Khashshah, kemaslahatan pribadi dan ini sangat jarang sekali,
seperti kemaslahatan yang berkaitan dengan pemutusan hubungan perkawinan
seseorang yang dinyatakan hilang (maqfud).
C.
Dilihat dari segi berubah atau tidaknya maslahah, menurut
Muhammad Musthafa al-Syalabi, guru besar ushul fiqh di Universitas al-Azhar
Mesir, ada dua bentuk, yaitu:
1. Maslahah al-Tsabitah, yaitu kemaslahatan yang bersifat tetap, tidak berubah sampai akhir zaman. Misalnya, berbagai kewajiban ibadah, seperti shalat, puasa, zakat, dan haji.
1. Maslahah al-Tsabitah, yaitu kemaslahatan yang bersifat tetap, tidak berubah sampai akhir zaman. Misalnya, berbagai kewajiban ibadah, seperti shalat, puasa, zakat, dan haji.
2.
Maslahah al-Mutaghayyirah, yaitu kemaslahatan yang berubah-ubah sesuai dengan
perubahan tempat, waktu, dan subjek hukum. Kemaslahatan seperti ini berkaitan
dengan permasalahan mu’amalah dan adapt kebiasaan.
D.
Dilihat dari segi keberadaan maslahah menurut syara’ terbagi
kepada:
1.
Maslahah al-Mu’tabarah, yaitu kemaslahatan yang didukung oleh syara’.
Maksudnya, adanya dalil khusus yang menjadi dasar bentuk dan jenis kemaslahatan
tersebut.
2. Maslahah al-Mulghah, yaitu kemaslahatan yang ditolak oleh syara’, karena bertentangan dengan ketentuan syara’.
2. Maslahah al-Mulghah, yaitu kemaslahatan yang ditolak oleh syara’, karena bertentangan dengan ketentuan syara’.
3.
Maslahah al-Mursalah, yaitu kemaslahatan yang keberadaannya tidak didukung
syara’ dan tidak pula dibatalkan/ditolak syara’ melalui dalil yang rinci.
Kemaslahatan dalam bentuk ini terbagi dua, yaitu:
1. maslahah
al-gharibah, yaitu kemaslahatan yang asing, atau kemaslahatan yang sama sekali
tidak ada dukungan dari syara’, baik secara rinci maupun secara umum.
2. maslahah
al-mursalah, yaitu kemaslahatan yang tidak didukung dalil syara’ atau nash yang
rinci, tetapi didukung oleh sekumpulan makna nash (ayat atau hadits)
BAB III
PENUTUP
A.
SIMPULAN
Al-maslahah
al-mursalah adalah suatu kemaslahatan yang tidak mempunyai dasar dalil, tetapi
juga tidak ada pembatalannya. Untuk bisa menjadikan maslahah al-mursalah sebagai
dalil dalam menetapkan hukum, ulama Malikiyyah dan Hanabilah mensyaratkan tiga
syarat, yaitu:
a.
Kemaslahatan itu sejalan dengan kehendak syara’ dan
termasuk dalam jenis kemaslahatan yang didukung nash secara umum.
b.
Kemaslahatan itu bersifat rasional dan pasti, bukan
sekedar perkiraan, sehingga hukum yang ditetapkan melalui maslahah al-mursalah
itu benar-benar menghasilkan manfaat dan menghindari atau menolak kemudaratan.
c.
Kemaslahatan itu menyangkut kepentingan orang banyak,
bukan kepentingan pribadi atau kelompok kecil tertentu.
Macam-macamnya adalah: Maslahah al-Tahsiniyyah, Maslahah
al-Hajiyah, Maslahah al-Dzaruriyyah, Maslahah al-Mutaghayyirah, Maslahah
al-Mu’tabarah, Maslahah al-Mulghah, Maslahah al-Mursalah, dan lain sebagainya
DAFTAR
PUSTAKA
Mifta, 2012. Al
MaslahahMursalah. Tersedia di http://miftahuljuaharifahmi.blogspot.com/2012/05/makalah-mashlahah-mursalah.html.Diaksestanggal
17 September 2014.
No comments:
Post a Comment