BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap
manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak
kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi.Hak
juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh.Masalah HAM adalah sesuatu hal yang
sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini.HAM lebih
dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era
sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup
tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan oranglain. Jangan sampai
kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau
pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik
untuk membuat makalah tentang HAM.Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak
Asasi Manusia”.
B.
Rumusan Masalah
Dalam
makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
1.
Apa Pengertian HAM ?
2.
Bagaiamana pengadilan dan pelanggaran HAM ?
3.
Apa Contoh-contoh pelanggaran HAM ?
C.
TUJUAN
1.
Untuk mengetahui pengertian HAM
2.
Untuk mengetahuibagaiamana pengadilan dan
pelanggaran HAM
BAB II
HAK
ASASI MANUSIA (HAM)
A.
Pengertian HAM
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai
dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam
Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa
menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang
tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan
langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur
Effendi, 1994).
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi
oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia”
Ciri
Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik simpulan
tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
a.
HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun
diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis. HAM berlaku untuk
semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik
atau asal-usul sosial dan bangsa.
b.
HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun
mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap
mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau
melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
B.
Pelanggaran HAM dan pengadilan HAM
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau
kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja
atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau
mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini,
dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperolehpenyelesaian hukum
yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk
pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan
dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian
kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida
dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan
fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan
kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik
seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah
kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari
kelompok tertentu ke kelompok lain (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).
Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu
perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau
sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara langsung
terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran
atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan
kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas)
ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual,
pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara,
penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari
persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin
atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang
menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan
apartheid.
Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur
negara maupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan
HAM).Karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanyaditujukan
terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh
aparatur negara.Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan,
penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat
non-diskriminatif dan berkeadilan.Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus
yang berada di lingkungan pengadilan umum.
C.
Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
1. Terjadinya
penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang
menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2. Dosen yang malas
masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada
mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
3. Para pedagang yang
berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki,
sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga
sangat rentan terjadi kecelakaan.
4. Para pedagang
tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap
pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan
yang tertib dan lancar.
5.
Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan
tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga
seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
BAB
III
PENUTUP
A.
SIMPULAN
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi
oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia”
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau
kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja
atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau
mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini,
dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperolehpenyelesaian hukum
yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk
pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.
Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di
lingkungan pengadilan umum.
Contoh-contoh pelanggarn HAM diantaranya: penganiayaan pada
praja STPDN oleh seniornya, Dosen yang malas masuk kelas, Para pedagang yang
berjualan di trotoar, Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir
jalan dan Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu
jurusan tertentu dalam kuliahnya.
DAFTAR
PUSTAKA
http://makalahkumakalahmu.wordpress.com/2008/09/13/makalah-pkn-tentang-hak-asasi-manusia-ham/. Diakses tanggal 24 November 2014.
No comments:
Post a Comment